real madrid

real madrid

Minggu, 30 Juni 2019

ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK MESIN



BAB I
LATAR BELAKANG
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri dan pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang profesional. Dalam melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik, yang mana seorang pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi seorang pekerja yang dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat sesuai dengan tujuan pekerjaannya.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen”. Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisesni yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
A. Definisi Etika.
Etika adalah sesuatu filsafat yang mempelajari nilai dan kualitas yang mencakup standar dan penilaian moral.Etika analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika diasumsikan bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat serta komentar. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
B. Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
a. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
b. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadapsesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
C. Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut .
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral dan Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
2. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat dan Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.
II. PENGERTIAN PROFESI
A. Definisi Profesi
Profesi sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
B. Karakteristik Profesi
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
C. Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya p`ada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
D. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata profesion yang artinya berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan profesinya. profesionalisme adalah sifat- sifat mengenai kemampuan, kemahiran dan cara yang dilakukan oleh seseorang profesional (orang yang ahli dalam bidangnya). Jadi profesionalisme bias diartikan sebagai sebuah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional.
Syarat-syarat yang diperlukan dalam profesioanlisme :
Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Masa pendidikan atau masa belajar yang panjang (minimal 3 tahun)).
Ada dukungan organisasi profesi (organisasi dalam bidangnya).
Penghasilan yang menjamin hidup (seorang yang bekerja dibidang profesi harus dibayar tetap atauada penghasilan yang tetep).
Ada dukungan masyarakat(stake holder). Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.
Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya. (Mampu bekerja secara profesional, mengikuti aturan-aturan yang ditentukan).
Ada kode etik (tata tertip atau cara kerja yang profesional).
Perbedaan Profesi dengan Profesionalisme :
Profesi :
– Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
– Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
– Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
– Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
– Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
– Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
– Hidup dari situ.
– Bangga akan pekerjaannya.
E. Ciri- ciri profesionalisme
Ciri- ciri profesionalisme secara umum meliputi beberapa ciri, yaitu :
• Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang dan mahir menggunakan peralatan- peralatan yang dipakai.
• Memiliki ilmu dan pengalaman, kecerdasan dalam menganalisis masalah, peka terhadap suatu situasi, cepat/ tepat/ cermat dalam mengambil keputusan.
• Mempunyai sikap berorientasi kedepan agar mampu menghadapi perkembangan lingkungan.
• Mempunyai sikap mandiri atas dasar keyakinan akan kemampuan pribadi, mampu menghargai pendapat orang lain namun cermat dalam memilih yang terbaik.
• Ciri- ciri seorang profesioanl pada bidang teknik mesin. Pada hal ini ciri- ciri seorang profesional pada bidang teknik mesin meliputi, yaitu :
• Mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi dibidang teknik mesin.
• Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang teknik mesin.
• Cepat tanggap terhadap masalah yang diajukan oleh klien.
• Mampu bekerja sama dalam berprofesi dibidang teknik mesin.
• Mampu mengambil keputusan yang tepat bila dihadapkan pada situasi yang berdampak pada masyarakat luas dengan atau atas dasar kepada kode etik profesi.
• Kode etik profesionalisme
• Kode etik profesionalisme memilik prinsip- prinsip yang berbeda- beda, hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan dan peranan tenaga ahli profesi yang ditetapkan oleh setiap Negara.
• Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah :
• Standart etika yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi dan masyarakat.
• Standart etika dalam membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang mereka harus perbuat dalam menghadapi permasalahan etika dalam pekerjaan.
• Standart etika untuk membiarkan profesi menjaga reputasi, nama dan fungsi- fungsi profesi dalam masyarakat.
• Standart etika untuk mencerminkan/ membayangkan pengharapan moral-moral suatu komunitas, dengan demikian standart- standart etika menjamin bahwa para anggota profesi dalam pelayanannya.
• Standart etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
• Perlu diketahui sebelumnya kalau kode etik profesi tidak sama dengan hokum atau undang- undang. Seorang ahli profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi yang bersangkutan.

KESIMPULAN
Etika dalam Bidang Teknik Mesin Yaitu Merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya.Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita.Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbingprilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.Karena semuanya itu sangat berpengaruhbagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yangbermoral baik.
Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasilSELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalamdiri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi padasaat mereka inginmemberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akansegera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yangtidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesionalini.

Kamis, 17 Januari 2019

K3 DAN PRODUKTIVITAS KERJA

K3 DAN PRODUKTIVITAS  KERJA
Keselamatan Kerja merupakan faktor yang sangat diperhatikan dalam dunia industri modern terutama bagi yang berstandar internasional. Kondisi kerja dapat dikontrol untuk mengurangi bahkan menghilangkan peluang terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Kecelakaan dan kondisi kerja yang tidak aman berakibat pada luka-luka pekerja, penyakit, cacat, bahkan kematian. Dan harus diperhatikan ialah hilangnya efisiensi dan produktivitas pekerja dan perusahaan. Saat ini sekitar 7 orang dari 100 pekerja penuh (full time) yang bekerja di sektor swasta setiap tahunnya di Amerika mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Di dunia sekitar 2,8 juta kasus mengakibatkan hilangnya waktu berproduksi dan setiap tahunnya pula 6000 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat kerja.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan kerja adalah UU No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
1.   mencegah dan mengurangi kecelakaan;
2.   mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;
3.   mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
4.   memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadianlain yang berbahaya;
5.   memberi pertolongan pada kecelakaan;
6.   memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7.   mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
8.   mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
9.   memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
10.                  menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
11.                  menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
12.                  memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
13.                  memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
14.                  mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
15.                  mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
16.                  mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
17.                  mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
18.                  menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Pengelolaan  K3  dalam Perusahaan
Suatu perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban di dalam manajemen keselamatan kerja, yaitu :
1.   Safety Policy
       Mendefinisikan kebijaksanaan umum suatu perusahaan di dalam hal keselamatan kerja.
2.   Organisation/Management Commitment
        Merinci komitmen manajemen di setiap level dan dalam bentuk tindakan sehari-hari.
3.   Accountability
Mengindikasikan hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh bawahan untuk menjamin  keselamatan kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri antara lain :
1.   Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2.   Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.   Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.   Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
5.   Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.




·        FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Umumnya di semua tempat kerja selalu terdapat sumber bahaya yang dapat mengancam keselamatan maupun kesehatan tenaga kerja. Hampir tak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja, produk dan limbah (cair, padat dan gas) yang dihasilkan. Seperti pada PT Cahaya Karisma yang merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik, memiliki potensi bahaya  kecelakaan kerja.  Dengan adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat membantu dalam menangani permasalahan tersebut. Oleh karena itu keberadaan K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan hidup agar terwujud nuansa kerja yang aman, sehat dan selamat. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekerja maupun pihak manajemen perusahaan. Bagian K3 hanya sebagai staff penunjang yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan tingkat risiko bahaya sampai derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah dampak lingkungan. Seperti kita ketahui selalu ada dampak positif dan negatif dari suatu keadaan, begitu pun dengan perkembangan industri. Salah satu dampak positif dari perkembangan industri adalah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif baik bagi manusia, peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses kerja perindustrian tersebut.
Salah satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala, maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau tempat kerja.
Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga  kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah

PENCEGAHAN DALAM KECELAKAAN KERJA
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja, yaitu : 
1.   Perilaku yang tidak aman
2.   Kondisi lingkungan yang tidak aman
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1.   sembrono dan tidak hati – hati
2.   tidak mematuhi peraturan
3.   tidak mengikuti standar prosedur kerja
4.   tidak memakai alat pelindung diri
5.   kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
sebelumnya harus dimulai dari pengenalan bahaya di tempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian, dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya perlu diketahui adanya tenaga kerja di bawah ancaman bahaya pajanan atau kemungkinan pajanan, konfirmasi
apakah kadar pajanan sesuai dengan peraturan,
memahami pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai persyaratan; dalam pengendalian bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, dari pengendalian tambahan terhadap tenaga kerja pajanan, menetapkan prosedur pengamanan.



KESIMPULAN
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Berdasarkan UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga kerja, demi menjamin keselamatan tenga kerja. Selain itu, setelah terjadi kecelakaan kerja, pemilik usaha wajib memberikan subsidi kecelakaan kerja, apabila pemilik usaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ikut serta asuransi tenaga kerja sesuai dengan UU Standar Ketenagakerjaan, maka pemilik usaha akan dikenakan denda.

Jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri antara lain :

Elektronik (manufaktur)

·                  Teriris, terpotong
·                  Terlindas, tertabrak
·                  Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·                  Kebocoran gas
·                  Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan

Produksi metal (manufaktur)

·                  Terjepit, terlindas
·                  Tertusuk, terpotong, tergores
·                  Jatuh terpeleset
·                  Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal

Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik

·                  Terjepit, terlindas
·                  Teriris, terpotong, tergores
·                  Jatuh terpeleset
·                  Tertabrak
·                  Terkena benturan keras
·                  Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
·                  Rawan dengan bahan bakar yang mudah terbakar.

Konstruksi

·                  Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·                  Kejatuhan barang dari atas
·                  Terinjak
·                  Terkena barang yang runtuh, roboh
·                  Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·                  Terjatuh, terguling
·                  Terjepit, terlindas
·                  Tertabrak
·                  Terkena benturan keras

DAFTAR PUSTAKA

Cahyono, Achadi Budi. 2009. Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta
Konradus, Danggur. 2013. K3 : Membangun SDM Pekerja yang Sehat, Produktif dan Kompetitif. Adinatha Mulia Press : Jakarta
Meily, Kurniawidjaja. 2010. Teori dan Aplikasi Kesehatan Kerja. UI Press : Jakarta
Ridley, John. 2009. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Erlangga :Jakarta
Tarwaka. 2014. K3 : Manajemen & Implementasi K3 di Tempat Kerja. Harapan Press : Surakarta