LATAR BELAKANG
Makalah ini dibuat untuk mengetahui
apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam kehidupan manusia. Kami
menyusun makalah ini dengan beberapa referensi sehingga makalah ini
bersifat comprehensive dan universal yang membahas secara luas dan dalam
pandangan umum. Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus
ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan /
kecurangan.
Diharapkan dengan adanya makalah kami dapat membantu dalam pembahasan dan pandangan mengenai hubungan MANUSIA DAN KEADILAN.
6.1 PENGERTIAN KEADILAN
- Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
- Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
- Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
- Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
6.2 KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak
berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu
yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat
dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
- Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan
dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada
siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa;
menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai
pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam
tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap
orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak
dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung
tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia;
menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan
negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama
sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan
masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan
yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir
dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
6.3 MACAM-MACAM KEADILAN
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
(Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
- Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally).
- Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
- Contoh kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien,
Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan
baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan
akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono
sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan
akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga
Dr.Sukartono.
6.4 KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari harga diri
yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati
nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt.
Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau
tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya
manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita
bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar
serta dinilai baik dimata Tuhan
- Hal” yang dapat menghilangkan kejujuran :
- Bohong,
- Mencuri,
- Manipulasi,
- Inkar janji.
6.5 KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya
sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga
dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
- Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas,
kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang
dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua
kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan
penyalahgunaan aktiva.
- Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah
salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja
dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian
jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja
melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban
lainnya.
- Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva
adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian
aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa
memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai
kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
6.6 PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus
yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki,
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan
diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab
yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita
didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal
baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk
surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka.
dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
6.7 PEMULIHAN NAMA BAIK
- Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
- Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama.
- Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
- Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
- Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
- Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
- Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
- Cara untuk memulihkan nama baik:
– Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
– Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
– Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
– Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
6.8 PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu,
pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang
bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan
diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam.
Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat
tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum
membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang
melakukan kejahatan kepada kita.
sumber:
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan-bab7/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar