Konstitusionalisme
Konstitusionalisme merupakan pemikiran yang menghendaki pembatasan kekuasaan. Constitutionalism is a belief in imposition of restrains on government by means of a constitution.Konstitusioalisme adalah suatu keyakinan yang menghendaki pembatasan terhadap pemerintah melalui sebuah konstitusi.
Dalam Encyclopaedia Britannica tentang constitutionalism dijelaskan sebagai berikut.
This means that public authority is to be exercised according to law; that state and civic institutions, executive and legislative powers, have their source in a constitution, which is to be obeyed and not departed from at the whom of the government of the day: in short, a government of law and not of law. To a greater or lesser degree the idea implicit in the word is respected in every country with a written constitution and in none more than the United Kingdom with its unwritten constitution. It is latent in Lord Chesterfield’s oft-quoted dictum in the 18th century: “England is the only Monarchy in the world that can properly be said to have a constitution.” It is this idea, and the esteem in which it is held, that will ensure that administrative law and delegated legislation adapt themselves to the parliamentary sovereignty and the rule of law.
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
“… a set of activities organized and operated on behalf of the people but subject to a series of restrains which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the governing.”
Menurut Mc Ilwan, ada dua unsur fundamental dari paham konstitusionalisme, yaitu batas-batas hukum terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang dan pertanggungjawaban politik sepenuhnya dari pemerintah kepada yang diperintah.Senada dengan itu Soetandyo Wignjosoebroto berpendapat, ide konstitusionalisme sebagaimana bertumbuh kembang di bumi aslinya, Eropa Barat, dapat dipulangkan ke dua esensi yakni:
Esensi pertama ialah konsep “negara hukum” (atau di negeri-negeri yang terpengaruh oleh sistem hukum Anglo Saxon disebut rule of law) yang menyatakan bahwa kewibawaan hukum secara universal mengatasi kekuasaan negara, dan sehubungan dengan itu hukum akan mengontrol politik (dan tidak sebaliknya). Esensi kedua ialah konsep hak-hak sipil warga negara yang menyatakan bahwa kebebasan warga negara dijamin oleh konstitusi dan kekuasaan negara pun akan dibatasi oleh konstitusi, dan kekuasaan itu pun hanya mungkin memperoleh legitimasinya dari konstitusi saja.
Meskipun ide konstitusionalisme berasal dari Barat tetapi pada perkembangannya ternyata dapat diterima hampir di seluruh dunia.Pengaruh Barat yang sering dianggap tidak sesuai dengan masyarakat setempat sehingga dianggap sebagai pengaruh negatif tidak berlaku untuk ide konstitusionalisme.
Berdasarkan ide konstitusialime semua pemegang kekuasaan harus dibatasi. Tidak ada satu pihak atau lembaga pun yang boleh memiliki kekuasaan tanpa batas. Sebaliknya, setiap pemberian kekuasaan senantiasa perlu disertai dengan pembatasan kekuasaan. Dengan demikiaan pemikiran yang mengakui atau menghendaki keberadaan lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa batas tidak sesuai dengan konstitusionalisme.
Kesimpulan:
Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling
berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintah dengan
warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan
yang lain. Karena itu, konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal
penting, yaitu: (a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, (b)
mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang satu dengan yang lain, dan
(c) mengatur hungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dengan warga
Negara.
Dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis
maupun dalam praktek. Fungsi konstitusi yaitu:
1.Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagi
fungsi konstitusionalisme.
2.Memberi legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah.
3.Sebagai instrument untuk mengalihkan kewenangan dari
pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam system demokrasi atau raja dalam
system monarki) kepada organ-organ kekuasaan Negara.
4.Sebagai kepala Negara simbolik.
5.Sebagai kitab suci simbolik dari suatu agama civil
atau syari’at Negara.
DAFTAR PUSTAKA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar