real madrid

real madrid

Kamis, 17 Januari 2019

K3 DAN PRODUKTIVITAS KERJA

K3 DAN PRODUKTIVITAS  KERJA
Keselamatan Kerja merupakan faktor yang sangat diperhatikan dalam dunia industri modern terutama bagi yang berstandar internasional. Kondisi kerja dapat dikontrol untuk mengurangi bahkan menghilangkan peluang terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Kecelakaan dan kondisi kerja yang tidak aman berakibat pada luka-luka pekerja, penyakit, cacat, bahkan kematian. Dan harus diperhatikan ialah hilangnya efisiensi dan produktivitas pekerja dan perusahaan. Saat ini sekitar 7 orang dari 100 pekerja penuh (full time) yang bekerja di sektor swasta setiap tahunnya di Amerika mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Di dunia sekitar 2,8 juta kasus mengakibatkan hilangnya waktu berproduksi dan setiap tahunnya pula 6000 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat kerja.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan kerja adalah UU No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
1.   mencegah dan mengurangi kecelakaan;
2.   mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;
3.   mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
4.   memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadianlain yang berbahaya;
5.   memberi pertolongan pada kecelakaan;
6.   memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7.   mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
8.   mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
9.   memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
10.                  menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
11.                  menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
12.                  memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
13.                  memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
14.                  mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
15.                  mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
16.                  mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
17.                  mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
18.                  menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Pengelolaan  K3  dalam Perusahaan
Suatu perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban di dalam manajemen keselamatan kerja, yaitu :
1.   Safety Policy
       Mendefinisikan kebijaksanaan umum suatu perusahaan di dalam hal keselamatan kerja.
2.   Organisation/Management Commitment
        Merinci komitmen manajemen di setiap level dan dalam bentuk tindakan sehari-hari.
3.   Accountability
Mengindikasikan hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh bawahan untuk menjamin  keselamatan kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri antara lain :
1.   Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2.   Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.   Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.   Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
5.   Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.




·        FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Umumnya di semua tempat kerja selalu terdapat sumber bahaya yang dapat mengancam keselamatan maupun kesehatan tenaga kerja. Hampir tak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja, produk dan limbah (cair, padat dan gas) yang dihasilkan. Seperti pada PT Cahaya Karisma yang merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik, memiliki potensi bahaya  kecelakaan kerja.  Dengan adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat membantu dalam menangani permasalahan tersebut. Oleh karena itu keberadaan K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan hidup agar terwujud nuansa kerja yang aman, sehat dan selamat. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekerja maupun pihak manajemen perusahaan. Bagian K3 hanya sebagai staff penunjang yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan tingkat risiko bahaya sampai derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah dampak lingkungan. Seperti kita ketahui selalu ada dampak positif dan negatif dari suatu keadaan, begitu pun dengan perkembangan industri. Salah satu dampak positif dari perkembangan industri adalah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif baik bagi manusia, peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses kerja perindustrian tersebut.
Salah satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala, maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau tempat kerja.
Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga  kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah

PENCEGAHAN DALAM KECELAKAAN KERJA
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja, yaitu : 
1.   Perilaku yang tidak aman
2.   Kondisi lingkungan yang tidak aman
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1.   sembrono dan tidak hati – hati
2.   tidak mematuhi peraturan
3.   tidak mengikuti standar prosedur kerja
4.   tidak memakai alat pelindung diri
5.   kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
sebelumnya harus dimulai dari pengenalan bahaya di tempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian, dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya perlu diketahui adanya tenaga kerja di bawah ancaman bahaya pajanan atau kemungkinan pajanan, konfirmasi
apakah kadar pajanan sesuai dengan peraturan,
memahami pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai persyaratan; dalam pengendalian bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, dari pengendalian tambahan terhadap tenaga kerja pajanan, menetapkan prosedur pengamanan.



KESIMPULAN
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Berdasarkan UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga kerja, demi menjamin keselamatan tenga kerja. Selain itu, setelah terjadi kecelakaan kerja, pemilik usaha wajib memberikan subsidi kecelakaan kerja, apabila pemilik usaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ikut serta asuransi tenaga kerja sesuai dengan UU Standar Ketenagakerjaan, maka pemilik usaha akan dikenakan denda.

Jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri antara lain :

Elektronik (manufaktur)

·                  Teriris, terpotong
·                  Terlindas, tertabrak
·                  Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·                  Kebocoran gas
·                  Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan

Produksi metal (manufaktur)

·                  Terjepit, terlindas
·                  Tertusuk, terpotong, tergores
·                  Jatuh terpeleset
·                  Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal

Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik

·                  Terjepit, terlindas
·                  Teriris, terpotong, tergores
·                  Jatuh terpeleset
·                  Tertabrak
·                  Terkena benturan keras
·                  Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
·                  Rawan dengan bahan bakar yang mudah terbakar.

Konstruksi

·                  Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·                  Kejatuhan barang dari atas
·                  Terinjak
·                  Terkena barang yang runtuh, roboh
·                  Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·                  Terjatuh, terguling
·                  Terjepit, terlindas
·                  Tertabrak
·                  Terkena benturan keras

DAFTAR PUSTAKA

Cahyono, Achadi Budi. 2009. Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta
Konradus, Danggur. 2013. K3 : Membangun SDM Pekerja yang Sehat, Produktif dan Kompetitif. Adinatha Mulia Press : Jakarta
Meily, Kurniawidjaja. 2010. Teori dan Aplikasi Kesehatan Kerja. UI Press : Jakarta
Ridley, John. 2009. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Erlangga :Jakarta
Tarwaka. 2014. K3 : Manajemen & Implementasi K3 di Tempat Kerja. Harapan Press : Surakarta
K3 PERKAPALAN
SM Code adalah salah satu contoh standar sistem manajemen K3 dan Lingkungan. Lebih kurang sejajar dengan OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004. ISM Code bukanlah standar sistem manajemen yang dijalankan atas asas sukarela melainkan merupakan standar manajemen K3 dan Lingkungan yang dipersyaratkan melalui peraturan perundangan dan persyaratan lain. ISM Code lahir dari kebutuhan pengelolaan keselamatan di kapal yang disebabkan oleh tingginya angka kecelakaan kerja di bidang maritim dan dunia pelayaran. Berdasarkan resolusi IMO A.741(18) yang disahkan pada tanggal 4 November 1993 lahirlah International Management Code for the Safe Operation and for Pollution Prevention. Code atau ketentuan ini kemudian diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life At Sea) dalam satu bab sendiri yaitu pada bab IX. SOLAS salah satu konvensi internasional untuk keselamatan di dunia maritim.
Di dalam Bab IX SOLAS ini, ISM Code dijelaskan sebagai Ketentuan Manajemen Internasional untuk pengoperasian kapal secara aman dan pencegahan pencemaran yang diadopsi oleh Organisasi dengan resolusi A.741(18).Di Republik Indonesia sendiri, penerapan ISM Code (yang merupakan bagian dari SOLAS juga) dipersyaratkan berlandaskan kepada beberapa peraturan perundangan sebagai berikut:
  • UU No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran
  • UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnaan dari UU No 21 Tahun 1992
  • Keppres No 65 tahun 1980 tentang Ratifikasi SOLAS
  • SK Dirjen Perla No PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal (ISM Code
Berdasarkan SK Dirjen di atas, ISM Code berlaku bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang digunakan untuk pelayaran dalam negeri dan internasional. Mobile Offshore Drilling Unit (yang berbobot kotor lebih dari 500 ton) atau MODU yang digunakan dalam proses pengeboran minyak juga termasuk dalam kapal yang diwajibkan memberlakukan ISM Code ini.
Tidak seperti sertifikat OHSAS 18001 maupun ISO 14001 yang diberikan kepada organisasi yang menerapkannya, sertifikat ISM Code ini terdiri dari dua sertifikat yaitu Document of Compliance (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC). DOC diberikan kepada Perusahaan pemilik kapal sedangkan SMC diberikan kepada Kapal. Untuk kapal berbendera Indonesia, baik DOC dan SMC diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk kapal berbendera asing, sertifikatnya diterbitkan oleh negara asal. Kedua sertifikat ini berlaku selama 5 tahun.
Sinergi Solusi Indonesia, anggota dari PROXSIS GROUP, mampu memberikan kontribusi berarti bagi perkembangan K3 dan menjadi salah satu konsultan dan tenaga ahli K3 utama danberpengaruh di Indonesia, sehingga dapat membantu perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PerkapalanISM Code untuk mengelola risiko-risiko dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui strategi dan pendekatan dalam proses bisnis, pendekatan nilai tambah, pengelolaan perubahan. Serta menempatkan konsultan dan tenaga ahli yang memiliki “passion” dan berpengalaman dengan ide-ide kreatif sehingga terbukti keefektifan dan optimalisasinya dalam mensukseskan lebih dari 1000 perusahaan di Indonesia.
Tujuan:
  • Membantu organisasi atau perusahaan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 Perkapalan berdasarkan standarsecara efektif.
  • Membantu organisasi atau perusahaan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan ISM Codedari Badan Sertifikasi yang ditunjuk dan berwenang.
  • Memberikan wawasan dan best practice mendalam untuk peningkatan berkelanjutan kepada perusahaan.
Sasaran:
Sertifikasi ini dapat diberlakukan kepada perusahaan yang bergerak di sektor perkapalan, pelayaran, eksport-import dan yang bidang lain yang terkait.

Jenis Bahaya Dan Cara Penanganan Kecelakaan Kerja


    Kecelakaan kerja yaitu peristiwa yg tidak terduga dan tak diinginkan. Selalu menggunakan seragam lengkap sebelum memasuki ruanga. minimal menggunakan sepatu safety, jas, masker dan sarung tangan. Umumnya kecelakaan mengakibatkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling enteng hingga pada yang paling berat. Kecelakaan di laboratorium bisa berupa 2 jenis yakni :
1. Kecelakaan medis, jika sebagai korban yaitu pasien
2. Kecelakaan kerja, jika sebagai korban yaitu petugas laboratorium tersebut.
Pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (FIRST AID) yaitu usaha pertolongan atau perawatan darurat pendahuluan ditempat kerja yg diberikan pada seorang yg alami sakit atau kecelakaan yg mendadak. Maksud dari pertolongan pertama ini yaitu menyelamatkan jiwa korban, membuat lingkungan yang aman, menghindar terluka atauu sakit jadi lebih jelek, menghindar kecacatan, mempercepat kesembuhan atau perwatan pasien sesudah dirujuk ke tempat tinggal sakit, melindungi korban yg tidak sadar, menentramkan pasien atau korban yang terluka, mencarikan pertolongan selanjutnya. Pertolongan pertama pada kecelakaan kerja di laboratorium umumnya begitu dibutuhkan ketika terjadinya kecelakaan kerja (keracunan, luka, percikan zat, tumpahnya zat, dan kebakaran). Diluar itu bebrapa usaha preventif begitu dibutuhkan untuk kurangi terjadinya kecelakaan kerja supaya korban yang diakibatkan tak meluas. Beberapa jenis bahaya yang kerap menyebabkan kecelakaan dalam laboratorium biologi yaitu :
1. Keracunan
Keracunan sebagai akibat penyerapan beberapa bahan kimia beracun atau toksik, seperti ammonia, karbon monoksida, benzene, kloroform, dsb. Keracunan bisa menyebabkan fatal maupun masalah kesehatan. Yang paling akhir yaitu yang lebih seringterjadi baik yang bisa di ketahui dalam periode pendek ataupun periode panjang. Dampak periode panjang seperti pada penyakit hati, kanker, dan asbestois, yaitu akibat akumulasi penyerapan bahan kimia toksik dalam jumlah kecil namun terus-menerus.
Pertolongan pertama pada kecelakaan keracunan bahan kimia baiknya dikerjakan jika dokter belum juga tiba di tempat keracunan itu. Mengenai cara menangani keracunan bahan kimia sebagai awal yaitu mencegah kontak bahan kimia dengan badan secepat-cepatnya. Beberapa langkah untuk mengerjakannya yaitu seperti berikut :
•           Cuci bahan kimia yang masihlah kontak dengan badan (kulit, mata dan organ badan yang lain)
•           Upayakan pasien keracunan tak kedinginan.
•           Janganlah memberi minuman mengandung alkohol pada pasien karena akan mempercepat penyerapan toksin didalam badan
•           Jika sulit bernafas, bantu dengan pernapasan dari mulut ke mulut
•           Selekasnya bawa ke tempat tinggal sakit
Cara menangani keracunan bahan kimia dapat juga dikerjakan dengan sebagian langkah lain jika bahan kimia toksin itu masuk lewat mulut, kulit atau keracunan akibat ada gas yang beracum mengedar di sekitar kita.
Cara menangani keracunan bahan kimia jika bahan toksin masuk lewat mulut :
•           Berilah minum berbentuk air atau susu 2 sampai 4 gelas.
•           Jika korban keracunan tengah dalam kondisi pingsan, janganlah memasukkan suatu hal (berbentuk makanan/minuman) lewat mulutnya
•           Masukan jari telunjuk kedalam mulut korban sembari menggerak-gerakkan jari dibagian pangkal lidah dengan maksud supaya si korban muntah
•           Janganlah lakukan poin diatas jika korban keracunan minyak tanah, bensin, alkali atau asam
•           Berilah 1 sendok antidote dan satu gelas air hangat pada korban Antidote itu dalam kondisi serbuk dan terbuat dari 2 bagian arang aktif, 1 bagian magnesium oksida dan 1 bagian asam tannat.
Cara menangani keracunan bahan kimia jika bahan toksin lewat kulit :
•           Cuci bagian badan yang terserang dengan air bersih sekurang-kurangnya sepanjang 15 menit.
•           Bebaskan baju yang terserang bahan kimia
•           Janganlah memoleskan minyak, mentega atau pasta natrium bikarbonat, terkecuali untuk keracunan yang lebih tinggi/tertentu lainnya
Cara menangani keracunan bahan kimia jika bahan toksin berbentuk gas :
Untuk keracunan bahan kimia berbentuk gas maka baiknya memberi hawa fresh sebaik-baiknya. Dan untuk mencegah keracunan bahan kimia berbentuk gas baiknya mulai sejak awal memakai masker. Sebab gas berbentuk klorin, hidrogen sulfida, fosgen, hidrogen sianida yaitu bahan kimia gas yang begitu beracun.
Jadi, sebelumnya bekerja dengan bahan kimia, baiknya mesti mengetahu lebih dulu cara menangani keracunan bahan kimia itu untuk menghadapi beberapa hal yg tidak dikehendaki.
2. Luka Bakar
Kebakaran dan luka bakar sebagai akibat kurang hati-hati dalam mengatasi pelarut-pelarut organik yang gampang terbakar seperti eter, aseton, alkohol, dsb. Hal yang sama bisa disebabkan oleh peledakan beberapa bahan reaktif seperti peroksida dan perklorat.
Pertolongan Pertama pada Luka Bakar yaitu :
Apabila mungkin selekasnya bawa korban ke tempat tinggal sakit, jika mustahil dikerjakan rendam bagian badan yg terbakar dalam wadah diisi air dingin
Jika luka bakar luas atau derajat berat dikerjakan
•           Janganlah tarik/menarik baju yang menempel di luka
•           Janganlah berikan minyak gosok, pelumas, odol atau antiseptic
•           Janganlah memecah lepuh
•           Janganlah membantu sendiri, kirim ke tempat tinggal sakit
•           Apabila korban sadar berikanlah minum larutan garam (1/4 sendok teh setiap gelas 200cc), berikanlah satu gelas setiap jam.
Luka bakar akibat zat kimia :
Terserang larutan asam
•           kulit selekasnya dihapuskan dengan kapas atau lap halus
dicuci dengan air mengalir sebanyak mungkin
•           Setelah itu bersihkan dengan 1% Na2CO3
lalu bersihkan lagi dengan air
•           Keringkan dan oleskan dengan salep levertran.
Terserang logam natrium atau kalium
•           Logam yang nempel selekasnya di ambil
•           Kulit dicuci dengan air mengalir kurang lebih sepanjang 15-20 menit
•           Netralkan dengan larutan 1% asam asetat
•           Dikeringkan dan oleskan dengan salep levertran atau luka ditutup dengan kapas steril atau kapas yang sudah dibasahi asam pikrat.
Terserang bromin
•           Selekasnya dicuci dengan larutan amonia encer
•           Luka itu ditutup dengan pasta Na2CO3.
Terserang phospor
•           Kulit yang terserang selekasnya dicuci dengan air sebanyak mungkin
•           Lalu bersihkan dengan larutan 3% CuSO4.
Luka bakar akibat benda panas
•           Diolesi dengan salep minyak ikan atau levertran
•           Mencelupkan ke air es secepat-cepatnya atau dikompres hingga rasa nyeri agak menyusut.
3. Luka Kulit
Luka kulit sebagai akibat bekerja dengan gelas atau kaca maupun karena tertusuk benda tajam luka kerap berlangsung padatangan atau mata karena pecahan kaca.
Pertolongan Pertama pada Luka Karena Tertusuk Benda Tajam
•           Cabut benda itu dengan hati-hati
•           Dekontaminasi luka
•           Desinfeksi luka
•           Berikan obat pada luka
•           Berikan pembalut pada luka supaya tak terkontaminasi
•           Laporkan pada petugas
•           Jika luka sangat kronis mencari pertolongan medis
4. Kebakaran
Kebakaran bisa berlangsung jika satu rekasi kimia pada bahan dengan oksigen yang membuahkan daya berbentuk panas dan sinar (api). Panas akan merambat ke seputarnya yang setelah itu akan mempercepat juga kebakaran.
Di bawah ini beberapa jenis kebakaran berdasar pada cara perlakuannya :
•           Jenis A adalah jenis kebakaran yang melibatkan beberapa bahan “biasa” yang gampang terbakar seperti kayu, kertas, karet dan plastik (memiliki kandungan karbon). Untuk mengatasinya dipakai alat pemadam kebakaran air, serbuk kering atau selimut api. Janganlah memakai air jika kemungkinan bahaya listrik.
•           Jenis B adalah jenis kebakaran yang melibatkan bahan yang gampang terbakar, mencakup cairan, seperti minyak tanah, bensin, alkohol. Untuk mengatasinya pakai pemadam kebakaran jenis busa, cairan yang gampang menguap, karbon dioksida, serbuk kering, selimut api atau pasir. Janganlah memakai busa apabila ada peluang kemungkinan bahaya listrik, dan janganlah sekali-sekali memakai air.
§ Jenis C bahan yang terbakar mencakup gas, umpamanya metana, propana, acetilen, dan butana. Untuk mengatasinya tutup zat yang bisa menyebabkan gas yang gampang terbakar itu, dan bisa memakai pemadam kebakaran jenis BCF.
§ Jenis D kebakaran datang dari logam (metal) yang gampang terbakar seperti natrium, kalium, dan magnesium. Untuk cara mengatasinya dengan memakai pasir atau selimut api.
5. Sengatan listrik
Terserang sengatan listrik atau kesetrum begitu beresiko dan bisa mengakibatkan kematian saat itu juga. Arus listrik yang melalui badan akan merusakkan jaringan badan seperti saraf, otot, dan bisa mengacaukan kerja jantung. Pada korban tersengat (kesetrum) listrik korban kerapkali jatuh pingsan, alami henti napas, denyut jantung tidak teratur atau mungkin saja jadi berhenti sekalipun, dan alami luka bakar yang luas.
Di bawah ini yang perlu anda kerjakan untuk mengatasi korban yang tersengat listrik yaitu :
•           Saksikan kondisi sekitaran dan keadaan korban
Perhatikan terlebih dulu keadaan si korban dan sekitarnya. Saksikan apakah korban masihlah tersambung dengan aliran listrik atau tak. Janganlah tergesa-gesa segera menyentuh atau memegang si korban. Jika korban masihlah tersambung dengan listrik, mungkin saja kita akan turut kesetrum, walhasil kita jadi turut jadi korban.
•           Matikan sumber lisrik
Mencari sumber listriknya dan matikan. Jika tak dapat, singkirkan sumber listrik dari badan korban memakai benda yg tidak mengantarkan listrik, seumpama kayu, plastik, atau karet.
•           Pindahkan korban
Jika tempat peristiwa tak aman, pindahkan korban ke tempat lain, lantas selekasnya bawa korban ke pusat service medis paling dekat. Dapat dengan juga menghubungi nomor darurat supaya si korban dijemput.
•           Kerjakan perawatan
Sembari menuju atau menanti pertolongan medis datang, baringkan korban dalam posisi telentang. Posisi kaki ditata supaya lebih tinggi dari kepala untuk menghindar terjadinya shock. Check juga pernafasan dan denyut jantungnya. Jika jantung atau napas korban berhenti, Anda dapat bertindak cardio pulmonal resuscitation (CPR), dengan catatan Anda kuasai tehnik ini.

DAFTAR PUSTAKA

 https://jagajarakblog.wordpress.com/2017/03/23/jenis-bahaya-dan-cara-penanganan-kecelakaan-yang-terjadi-laboratorium-biologi/